1. Lunas Iuran Wajib anggota sampai dengan tahun ini.
2. Setelah transfer TS wajib menghubungi drg.Septri Tuesdiyanti 0852-7224-1626
1. Pemohon mengisi form pengajuan rekomendasi dan mengupload bukti pembayaran/lunas Iuran Wajib anggota (berupa kuitansi atau bukti transfer)
2. Pemohon menghubungi Ketua PDGI Cabang Batam (drg.Luvi Christiani, MARS. 0819-9085-1666)
3. Proses verifikasi data dan pembuatan surat rekomendasi oleh Pengurus PDGI Cabang Batam
4. Apabila surat rekomendasi sudah selesai, pemohon akan dihubungi via WA